Bandung – Salah satu aspek kegiatan pertambangan yang kini tengah mendapat sorotan masyarakat lokal, pun internasional, adalah kegiatan reklamasi dan pasca-tambang. Tidak terkecuali lembaga anti-rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mempertimbangkan hal tersebut, penanganan reklamasi dan pasca-tambang membutuhkan perhatian lebih besar dari sebelumnya. Selain dukungan kebijakan dan regulasi, reklamasi dan kegiatan pasca-tambang juga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi khusus dalam pengelolaan reklamasi.

Sementara itu, kewenangan pemerintah berada pada lingkup persetujuan jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasukan jaminan ini, di beberapa daerah, ke dalam keuangan negara.

PPSDM Geominerba masuk dalam kategori instansi pemerintah yang bertugas dalam pengembangan SDM di sektor geologi, mineral, dan batubara. Lembaga ini pun menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan Diklat Jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang yang berlangsung selama lima hari (27-31 Januari) di Gedung PPSDM Geominerba Bandung.

Tujuannya, memastikan setiap aparatur yang bertugas melakukan evaluasi kedua dokumen perencanaan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan. Tentu agar setiap penetapan besaran jaminan reklamasi dan pasca-tambang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Sebanyak 20 peserta yang berasal dari Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal ESDM mengirimkan sebanyak tiga orang, Inspektorat Jenderal ESDM juga tiga orang, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 11 orang.

Tak hanya itu, ada juga Badan Pengembangan SDM sebanyak dua orang, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebanyak satu peserta. Usai mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu merencanakan/menghitung biaya yang dibutuhkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan yang terganggu dan pasca-tambang. (IR)