Bandung – Arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengenai pelaksanaan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara pun diperpanjang. Perpanjangan WFH ini sampai 21 April.
Kepala PPSDM Geominerba, Dwinugroho mengumumkan hal tersebut usai mendapat surat arahan dari MenpanRB dan Sekjen ESDM kepada seluruh pegawai. “Semua laporan-laporan pekerjaan dan absensi berjalan sesuai arahan sebelumnya,” ujar Dwinugroho melalui pesan singkat, Minggu (30/3).
Perlu ditegaskan, WFH bukanlah libur. ASN tidak lantas bisa berleha-leha di rumah. Para ASN ini wajib melakukan absen secara daring, melaporkan semua pekerjaan melalui sistem kerja pegawai, dan melakukan rapat secara online melalui video conference.
Selain itu, selama melaporkan pekerjaan hariannya, para ASN harus juga melampirkan bukti kinerja kepada atasan. Para ASN juga harus membuat jadwal rencana kerja, dan penyampaian kerja harian, juga rutin memberikan keterangan lokasi kepada atasannya.
Jadi, jangan salah artikan kebijakan bekerja dari rumah sebagai libur kerja ya! WFH berarti semua ASN tetap kerja, meski dari rumah! (IR)