Kegiatan peledakan dalam industri pertambangan membutuhkan juru ledak yang terampil dan professional dalam menjalankan keselamatan dan keamanan operasi tambang. Tak heran jika PPSDM Geominerba menaruh perhatian besar dalam mengembangkan keahlian para juru ledak di Indonesia.
PPSDM Geominerba memutuskan menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan Pada Tambang Terbuka Mineral dan Batubara (Juru Ledak Kelas II) Angkatan I di awal 2021 ini. Dengan mempertimbangkan banyak hal, diklat ini diselenggarakan dengan tatap muka di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.
Sesuai aturan, hanya orang yang telah memiliki sertifikat juru ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang yang dapat diangkat menjadi Juru Ledak. Pasalnya juru ledak memiliki tanggung jawab penting dalam operasi penambangan. Juru ledak harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusuAspek K3 dan Lingkungan sangat bermanfaat sebagai bekal Saudara sebagai juru ledak yang terampil dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatannya,” ujar Ade Hidayat Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Senin (11/01) pagi, saat membuka diklat di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.
”Diharapkan, untuk waktu yang akan datang akan dapat kita wujudkan juru ledak yang professional dalam melaksanakan tugasnya dan berwawasan lingkungan,” kata Ade menambahkan
Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ledak memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang. Hal ini dimaksudkan dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan. Namun, PPSDM Geomineba berhadapan dengan tantangan keterbatasan di tengah pandemic COVID-19.
Sebanyak 20 orang peserta diklat dari Perusahaan tambang nasional mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari (11-16 Januari 2021). Materi yang akan diberikan selama diklat di antaranya Peramuan Handak; Pengangkutan Bahan Peledakan; Peraturan Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan; Persiapan peledak; Penerapan peledakan; Praktik lapangan; Pemeriksaan Pasca Peledakan; dan Uji Kompetensi. (IR)