PPSDM Geominerba Kembali menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan IV. Direktur Teknik dan lingkungan Mineral dan Batu Bara atau Kepala Inspektur Tambang (KAIT), Lana Saria berkesempatan membuka diklat Senin (1/3) pagi secara online.
Diklat Implementasi SMKP merupakan diklat yang mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba. Tercatat sebanyak 27 orang peserta dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari ini.
Sebagai Auditor Internal SMKP, sang petugas harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Insektur Tambang
Sebelum memiliki sertifikat Audit, auditor wajib mengikuti diklat Implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA.
Selama diklat berlangsung para peserta akan menerima materi seperti: Dasar Pengelolaan K3, Dasar Pengelolaan KO, Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP, Penerapan Elemen I Kebijakan, Penerapan Elemen II Perencanaan, dan Penerapan Elemen III Organisasi dan Personel. Juga Penerapan Elemen IV Implementasi Bagian A dan B, Penerapan Elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen VI Dokumentasi, dan Penerapan Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Lengkap bukan! (IR)