Hanya mereka yang telah memiliki sertifikar juru ukur yang bisa diangkat sebagai Juru Ukur Tambang. Sertifikasi ini harus di akui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1827.K/26/MEM/2018.
Khusus untuk tambang bawah tanah, juru ukur tersebut harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapatkan persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. Dengan peraturan tersebut nampak jelas bahwa juru ukur memiliki tanggung jawab dan peranan dalam operasi penambangan.
Juru Ukur harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang. Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang.
Kepala Teknik Tambang wajib membuat peta-peta lingkungan yang harus disampaikan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. Peta-peta lingkungan tersebut sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang.
Untuk kali pertama pada 2021, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) secara tatap muka. Hal ini dilakukan karena diklat tersebut banyak melakukan praktik di lapangan.
Sebanyak 17 orang peserta dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat yang berlangsung selama 13 hari (1-13 Maret 2021). Materi yang akan diberikan seperti: Penyusunan dan Penerapan Rencana Kerja, Peraturan dan Prinsip K3, Pengetahuan Dasar Penentuan Posisi, Pengukuran Krangka Dasar Pemetaan, Pengukuran Situasi, dan Detail dan Stakeout.
Selain itu juga Praktik Pengukuran GPS, Praktik Pengukuran Poligon, Praktik Pengukuran Waterpass, Praktik Pengukuran Situasi Detail, Praktik Pembuatan Peta dan Perhitungan Volumen, dan Praktik Stakeout. Diakhir diklat peserta diharuskan untuk menyusun Laporan, dan Uji Tertulis dan Uji Kompetensi. (IR)