Dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia pada perusahan-perusahaan pertambangan yang melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan smkp sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Angkatan III.
Diklat dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria, Senin (8/3) secara online.
Tujuan kegiatan ini adalah agar para peserta memahami dasar-dasar audit, melaksanakan audit, serta mengevaluasi hasil audit smkp sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, “Perusahaan wajib Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan”.
Sebanyak 29 peserta tercatat mengikuti diklat yang akan berlangsung selama 16 hari (8-26 Maret 2021) yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
Materi yang akan diberikan yaitu: Dasar Hukum Audit SMKP, Mekanisme Pelaksanaan Audit SMKP, Praktik Penyusunan Perangkat Audit SMKP, Penilaian Penerapan SMKP Elemen I Kebijakan, Penilaian Penerapan SMKP Elemen II Perencanaan, dan Penilaian Penerapan SMKP Elemen III Organisasi dan Personel.
Selain itu juga, para peserta akan diberikan materi Penilaian Penerapan SMKP Elemen IV Implementasi Bagian I dan II, Penilaian Penerapan SMKP Elemen V Pemantauan Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penilaian Penerapan SMKP Elemen VI Dokumentasi, Penilaian Penerapan SMKP Elemen VII Tinjauan dan Peningkatan Kinerja.