PPSDM Geominerba Kembali menggelar Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, sebagai upaya dalam menyiapkan sumber daya manusia pada perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sebanyak 29 orang peserta terpilih untuk mengikuti diklat Audit SMKP Angkatan kelima ini secara online, yang berlangsung dari tanggal 12 hinggal 30 April 2021 nanti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan kepada perusahaan pertambangan, yaitu pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, kontrak karya, dan PKP2B, serta peruahaan jasa pertambangan pemegang IUJP untuk dapat menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria membuka diklat Audit SMKP secara resmi melalui zoom meeting, Senin (13/4).
Lana Saria juga mengatakan bahwa perusahaan pertambangan diminta untuk melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam satu tahun, serta melaporkan hasil audit internal tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan ke IV, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu juga, untuk menjadi auditor internal SMKP yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan harus dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan Audit SMKP dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT), kata Lana menambahkan. (IR)