Salah satu upaya untuk mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan frontliner supervisor agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan sebagai pengawas operasional, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pra Pengawas Operasional Pertama (POP).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga teknis pertambangan yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada KTT/PTL adalah Pengawas Operasional, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sub Koordinator Sarana Prasarana pengembangan SDM dan Informasi, Basuki Rachmat membuka diklat secara resmi, Senin (12/4) melalui zoom meeting.
Sebanyak 9 orang peserta yang merupakan mahasiswa dan fresh graduate tercatat mengikuti diklat yang berlangsung selama lima hari (12-16 April 2021).
“Diharapkan dengan mengikuti diklat Pra POP ini dapat terciptanya SDM yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan kaidah-kaidah dalam pengelolaan K3 dan lingkungan di bidang pertambangan guna mewujudkan tata kelola pengelolaan pertambangan yang baik (Good Mining Practice) .” Ujar Basuki. (IR)