Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau IP ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
Saat ini, penyusunan IP ASN menjadi agenda prioritas nasional. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Merujuk pada pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara disyaratkan sebanyak 20 jam pelajaran per tahun. Ini sesuai UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala LAN No. 10 Tahun 2018. Dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak bisa dibebankan pada organisasi semata, namun ada tanggung jawab pegawai dan atasannya langsung.
Bahkan disebutkan bahwa atasan langsung berkontribusi besar dalam pengembangan pegawai bawahannya. Mengingat kewajiban pengembangan pegawai juga disesuaikan dengan minimnya anggaran pengembangan, maka setiap pimpinan harus mengembangkan potensi anak buahnya melalui berbagai cara.
Mengingat pentingnya pengukuran ini, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara dan pembina manajemen ASN menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Melalui pedoman ini, instansi pemerintah bisa mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN, baik di pusat maupun daerah.
PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintah di bawah Kementerian ESDM terakreditasi A menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk dapat meningkatkan kompetensi para ASN. Tentu tak hanya dari Kementerian ESDM, tetapi juga bagi ASN di luar lingkup saat ini.
Program diklat teknis yang dapat diikuti antara lain teknis sektor geologi, mineral, dan batubara. Diklat tersebut diantaranya: Diklat Evaluasi Studi Kelayakan, Diklat Pelaporan Hasil Eksplorasi dan Sumber Daya Batubara, Diklat Pelaporan Hasil Eksplorasi dan Sumber Daya Mineral, Diklat Evaluasi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, Diklat Penentuan Batas Wilayah Pertambangan menggunakan GPS Geodetik, dan Diklat Pemetaan Kemajuan Tambang menggunakan Teknologi Drone.
Tak hanya itu, Diklat Sistem Informasi Geografi (SIG), Diklat Geometalurgi Mineral, Diklat Pengawasan Bahan Peledak dan Peledakan, Diklat Dasar Penginderaan Jarak Jauh (Remote Sensing), Diklat Pengawasan Eksplorasi Mineral dan Batubara, Diklat Analisis Kestabilan Lereng Pertambangan, Diklat Evaluasi Amdal Bidang Pertambangan, dan Diklat Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA), dan masih banyak lagi diklat-diklat teknis yang diselenggarakan di PPSDM Geominerba.
Selain itu, PPSDM Geominerba juga dapat menyiapkan diklat fungsional dan kepemimpinan bagi para ASN. Mau terus tingkatkan kompetensi sebagai seorang ASN? Ikuti diklatnya di PPSDM Geominerba