Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara periodik.
Dalam penerapan SMKP tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di suatu perusahaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP Angkatan ketujuh yang dilakukan secara online.
Sebanyak 29 peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (3-8 Mei 2021).
Diharapkan dengan mengikuti diklat ini, para peserta dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan Batubara; dokumen SMKP Mineral dan Batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan Batubara. (IR)