Bandung – Untuk pertama kalinya pada 2021, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Peledakan Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas I). Diklat ini diperuntukan bagi pengelola kegiatan peledakan yang diharapkan dapat menambah wawasan dalam mengelola peledakan pada penambangan bahan galian.
Apa sajakah tugas pengelola kegiatan peledakan ini? Pengelola kegiatan peledakan bertugas melakukan pengurusan perizinan, pembelian bahan peledak, hingga pengaturan sumber daya manusia yang melakukan peledakan.
Mereka yang bisa mengikuti diklat juru ledak kelas 1 ini adalah Drill & Blast Manager/Engineer/Designer, Praktisi, dan Akademisi. Jadi ini bukanlah diklat sertifikasi. Pasalnya, hanya juru ledak yang telah memiliki sertifikat juru ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang dan dapat diangkat menjadi juru ledak.
Sebanyak 17 orang mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas I ini secara offline di Gedung Diklat PPSDM Geominerba. Pemilihan penyelenggaraan secara offline ini dikarenakan para pesertanya harus melakukan praktik lapangan secara langsung. Tujuannya untuk dapat mengimplementasikan teori yang diterima selama mengikuti diklat, dengan keadaan riil-nya.
Selama 15 hari (7-21 Juni 2021) peserta akan dibekali materi seperti: Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, Peraturan Perundangan Bahan peledak dan Keselamatan Kerja Peledakan, Teori Peledakan, Pengeboran Lubang Ledak, Peta SItuasi Peledakan, peledakan Tambang Terbuka, Bahan Peledak Industri,, dan Peledakan khusus.
Selain itu juga peserta akan mendapatkan materi ekonomi peledakan, dampak peledakan, peledakan terowongan, peledakan produksi tambang bawah tanah, komputerisasi peledakan, hingga praktik teori peledakan. (IR)