Setiap lingkungan atau tempat kerja memiliki potensi bahaya yang tinggi sehingga diperlukan suatu upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja disebabkan oleh tindakan orang yang tidak mematuhi keselamatan kerja (unsafe action) dan keadaan lingkungan atau proses dan sistem yang tidak aman (unsafe condition).
Pengidentifikasian bahaya di tempat kerja merupakan tahap awal yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai. Pengambilan data mengenai identifikasi bahaya dan penilaian risiko dianalisa dengan HIRARC (Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control), kemudian akan dievaluasi dan ditentukan upaya perbaikan dan pengendalian risiko atas bahaya di tempat kerja sehingga tempat kerja menjadi aman.
Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun standar PP No. 50 Tahun 2012 terkait SMK3 guna menentukan rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Hazard Identification Risk and Assessment secara online yang diikuti oleh sebanyak 22 orang ASN yang merupakan inspektur tambang dilingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Selama tiga hari (28-30 Juli 2021) para peserta akan mendapatkan pembekalan materi seperti: Konsep Dasar HIRA, Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian Risiko, dan diakhiri dengan seminar praktik pembuatan dokumen HIRA.
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini para Inspektur Tambang dalam melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan maupun kejadian berbahaya yang dapat mengganggu kegiatan operasional usaha pertambangan. (IR)