Upaya PPSDM Geominerba dalam menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan salah satunya adalah melalui Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online learning.
Sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan turut serta mendukung regulasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, bahwa Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.
Kepala Inspektur Tambang Lana Saria melalui video conference zoom meeting, secara resmi membuka Diklat Implementasi SMKP, Senin (2/8).
Diklat yang akan berlangsung selama enam hari (2-7 Agustus 2021) ini para peserta akan dibekali materi diklat seperti: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
“Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full. Karena nilai kelulusan yaitu 70 keatas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT” Ujar Lana.
Lebih lanjut Lana menyampaikan dengan diselenggarakannya diklat ini peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan pemerintah, pengetahuan, dan keterampilan untuk penerapan SMKP. Selain itu juga peserta dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta. (IR)