Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan, dan tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Agar tidak memberikan dampak yang buruk. Hal ini menarik perhatian untuk mengetahui sejauh mana kerusakan atau dampak buruk yang di timbulkan akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki dan menata kembali kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Meski ditengah pandemi, PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan di bawah Kementerian ESDM tidak henti-hentinya terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia guna menunjang kegiatan pertambangan.
Kali ini melalui Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, PPSDM Geominerba membekali putra-putri bangsa untuk bersaing dalam dunia kerja kedepan.
Diklat yang dikhususkan bagi mahasiswa dan fresh graduate ini diikuti oleh sebanyak 15 orang peserta yang merupakan mahasiswa dan fresh graduate. Selama tiga hari (4-6 Agustus 2021) melalui zoom meeting, para peserta akan dibekali materi seperti: Pengantar Reklamasi, Peraturan Lingkungan, Perencanaan Reklamasi, dan Jaminan Reklamasi.
Diharapkan dengan adanya diklat ini pengetahuan dan kompetensi para mahasiswa dan fresh graduate ini dapat menjadi bekal pada saat memasuki dunia pertambangan.