Seorang pengawas operasional pertama pada perusahaan pertambangan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat terakreditasi A dari Lembaga Akreditasi Diklat KA-LDP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator.
Salah satunya melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan yang diselenggarakan bagi para pengawas operasional pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan.
Tercatat sebanyak 39 orang peserta yang terbagi menjadi dua angkatan (angkatan XIII dan XIV) berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat yang dilakukan secara online melalui video conference.
Diklat akan berlangsung selama lima hari (16-21 Agustus 2021), para peserta akan dibekali materi seperti Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya.
Setelah mengikuti pembekalan materi, para peserta akan melakukan uji kompetensi dari LSP ESDM yang terdiri dari uji kompetensi tulisan dan uji kompetensi yang mana peserta akan melakukan wawancara oleh asesor secara online yang bersifat tertutup. (IR)