Bandung – Sesuai namanya, penambangan terbuka dipastikan selalu terkait dengan aktivitas mengeruk atau membongkar lapisan tanah permukaan. Bongkaran tanah tersebut pada akhirnya akan dibawa ke tempat penimbunan.
Akibat aktivitas ini, lahan akan kehilangan lapisannya yang kaya nutrisi, hingga lantas berubah menjadi tandus. Setelah barang tambang terkuras habis, sudah tentu yang terjadi adalah penutupan pertambangan. Lahan bekas pertambangan akan menyisakan kawasan gersang tanpa guna. Tumbuhan sulit tumbuh di tempat seperti itu, dan kawasan akan menjadi tidak produktif.
Lantaran itu pula perlu adanya kegiatan pasca-tambang maka harus dilaksanakan, yakni reklamasi lahan bekas area pertambangan. Dengan reklamasi, lingkungan dapat diselamatkan dari kerusakan. Untuk dapat mengembalikan bekas tambang seperti sedia kala, diperlukan sumber daya manusia andal dalam mengelola lahan tersebut.
Mempertimbangkan pentingnya reklamasi lahan bekas tambang, PPSDM Geominerba mengadakan diklat yang ditujukan bagi para pelaku industri pertambangan. Diklat ini akan berlangsung selama enam hari (30 Juli-4 Agustus 2018).
Kepala Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat berkesempatan membuka Diklat Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang Senin (30/7) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba. Setidaknya 22 orang dari perusahaan-perusahaan tambang tercatat menjadi peserta acara ini.
Peserta akan menerima materi seperti Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Karakteristik Kegiatan Usaha Pertambangan, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Selain itu ada juga Revegetasi Lahan Bekas Tambang, Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup, Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Perencanaan Biaya Reklamasi, dan Penyusunan Rencana Reklamasi. (IR)