Keselamatan kerja sudah pasti menjadi bagian penting dari setiap perusahaan, terlebih sektor pertambangan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan pun memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi spesifik.
Pasalnya, banyak aturan khusus terkait pertambangan seperti Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Ada pula Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut, setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal paling sedikit satu kali dalan setahun. Auditor Internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Sertifikasi audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dikeluarkan instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria meresmikan pembukaan Diklat Implementasi SMKP Angkatan XV Berbasis Online, Senin (6/9) siang, melalui video conference.
Sebanyak 30 orang peserta dari Perusahaan-perusahaan tambang seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari (6-11 September 2021). Mereka diharapkan dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan batubara; dokumen SMKP Mineral dan batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan batubara. (IR)