Program pemberdayaan masyarakat seringkali dilaksanakan bersamaan atau bahkan bercampur dengan program CSR (Corporate Social Responsibility) atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dan lain sebagainya.
Pada industri pertambangan, CSR diarahkan untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan telah diatur oleh Pemerintah dalam Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Perusahaan diharapkan dapat menyusun dokumen perencanaan PPM sebagai panduan dalam pelaksanaan PPM selama masa operasi pertambangan sampai dengan pasca tambang.
Untuk dapat melakukan identifikasi, penilaian dan analisis dampak program pada fase perencanaan dan evaluasi program dengan metode SROI (Social Return on Investment) yang dapat diaplikasikan baik secara evaluatif/historis maupun projections. PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Tingkat Menengah Pengelolaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara.
Sebanyak 12 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mineral dan batubara mengikuti diklat secara online, selama lima hari mulai dari tanggal 27 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021.
Para peserta akan dibekali dengan materi seperti: Pengelolaan Program Comdev dan PPM, Monitoring dan Evaluasi Efektivitas Program PPM, dan Analisis SROI.
Analisis SROI terdiri dari Penetapan Ruang Lingkup dan Pemangku Kepentingan, Analisis Output dan Outcome Program, Penetapan Indikator Kinerja Outcome Program, Monetisasi Outcome, Perhitungan Total Value dan Total Input, Perhitungan Deadweight, Displacement dan Attributions, Rekapitulasi Perhitungan dan Penyusunan Laporan SROI, dan Melakukan Forecast Dampak SROI. (IR)