Bandung – Inspektur Tambang adalah merupakan jabatan karir dan jabatan fungsional keahlian, sehingga diharapkan dengan tidak dirangkapnya jabatan Inspektur Tambang dengan jabatan struktural seperti dimasa lalu, maka pengambilan keputusan akan lebih fair, independent, tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Diklat inspektur tambang pertama yang merupakan persyaratan untuk diangkat menjadi pejabat fungsional inspektur tambang. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM (BPSDM ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba), telah merancang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) keinspekturan tambang dalam tiga tahap/jenjang yaitu inspektur tambang pertama, muda, dan madya.

PPSDM Geominerba menyelenggarakan diklat Inspektur tambang angkatan III dan IV, yang dibuka oleh Kepala PPSDM Geominerba, Edi Prasodjo, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana, Syaiful Hidayat dan Kepala Subdit Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara, Supriyanto, di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin pagi (11/9).

Diklat yang berlangsung selama 68 hari (11 September – 17 November 2017) ini, diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Setelah mengikuti diklat ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IR)