Bandung – Melangkahkan kaki di 2019, PPSDM Geominerba menyelenggarakan diklat Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) Angkatan I. Diklat ini tergolong yang sangat penting.
Juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211 K/008/MPE/1995 di mana kepala teknik tambang wajib membuat peta-peta lingkungan yang harus disampaikan kepada kepala pelaksana inspeksi tambang.
Peta-peta lingkungan tersebut sangat berguna untuk perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan. Di sinilah peran juru ukur akan sangat membantu dan mendukung kelancaran dan keakuratan tugas fungsi kepala teknik tambang. Aspek K3 dan lingkungan sangat bermanfaat sebagai juru ukur yang terampil dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatannya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat berkesempatan membuka acara tersebut Senin (7/1) pagi. Ade didampingi Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pengembangan SDM Suherman Resmana, dan Widyaiswara Nendi Rohaendi, di Gedung PPSDM Geominerba, Bandung.
Sebanyak 13 perwakilan dari perusahaan-perusahaan tambang tercatat menjadi peserta diklat yang akan berlangsung selama 19 hari (7-25 Januari). Peserta akan memperoleh materi Penyusunan dan Perencanaan Kerja, Kepekaan terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya, Prinsip Sistem K3, Alat Ukur Tanah, Penentuan Azimut, dan Perhitungan Tinggi pada Sistem Geoid & Elips Putar.
Selain itu diajarkan pula Pengukuran Water Pass, Pengukuran Poligon, Pemetaan Situasi dan Detail, serta Kartografi. Selanjutnya masih ada materi Kompilasi Peta Penampang, dan Pematokan. (IR)