Detail Berita

Blog Single

PPSDM Geominerba Mencetak Pengawas Operasi Handal Pada Front Line Kegiatan Pertambangan Melalui Diklat POP

Mengawali langkah baru yang penuh optimisme, di awal 2021, PPSDM Kembali menggelar rangkaian pendidikan dan pelatihan terkait industri pertambangan. Kali ini adalah Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan.
Digelar untuk kali pertama pada 2021, dan masih di tengah pandemi Covid-19, diklat ini menjadi salah satu upaya dari PPSDM Geominerba membantu perusahaan pemegang IUP agar bisa mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama yang mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional.
Diklat ini juga diharapkan dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama. Sebanyak 22 orang dari perusahaan tambang nasional di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama 12 hari (11-22 Januari 2021) ini secara online.
Durasi pelatihan yang lebih lama dari biasanya dilaksanakan dengan pertimbangan efektivitas pembelajaran secara tatap muka melalui komputer lebih rendah dibandingkan tatap muka secara langsung. Tentu juga untuk memastikan peserta dapat sepenuhnya memahami materi yang diberikan, pengajar dan panitia telah menyiapkan sistem pembelajaran jarak jauh yang mudah serta materi pemebelajaran yang lebih menarik, sehingga mendorong peserta untuk aktif berinteraksi degan para pengajar serta memudahkan belajar secara mandiri.
Materi yang akan diberikan di antaranya Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan; Pelaksanaan Inspeksi; Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan; Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan; Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko. Ada juga Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan; Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana; dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. (IR)

Share this Post: