Detail Berita

Blog Single

PPSDM Geominerba bekali pemahaman TKDN bagi Perusahaan Pertambangan

Dalam proses impor, pemerintah menerapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Karena umumnya perusahaan di Indonesia masih perlu mengimpor barang guna mendukung proses produksi. Namun, Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta perusahaan sektor turunannya.
Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perubahan tuntutan lingkungan strategis diatas. Untuk itu maka penilaian penawaran peserta pengadaaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Terutama pada sektor pertambangan mineral dan batubara.
Melihat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang mendukung setiap perusahaan dalam peningkatan kompetensi SDM nya di sub sektor Geologi, Mineral, dan Batubara, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor Pertambangan.
Kepala Koordinator Standardisasi dan Perencanaan Pengembangan SDM, Dian Andamari membuka diklat yang akan berlangsung selama dua hari (30-31 Maret 2021) ini, Selasa (30/3) melalui zoom meeting.
Bimtek ini dilakukan secara online dan diikuti oleh sebanyak 6 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan.
“Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para peserta lebih memahami konsep, filosofi, metode aplikasi serta manfaat penerapan komponen dalam negeri. Selain itu juga terkait dengan cara menghitung TKDN perusahaan sektor minerba, memahai peraturan-peraturan TKDN sektor pertambangan mineral dan batubara serta penerapannya.” Kata Dian.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 106 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini menjadi bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengimplementasikan tingkat komponen dalam negeri secara optimal.
Selama tiga hari para peserta akan dibekali materi seperti: Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan TKDN Sektor Pertambangan, Penerapan dan Penentuan TKDN sektor minerba, Verifikasi, Klasifikasi dan Estimasi TKDN, dan Dasar penilaian TKDN barang, jasa dan barang jasa serta dokumen pendukung. (IR)

Share this Post: