Detail Berita

Blog Single

Pentingnya Diklat untuk Meningkatkan IP ASN di Lingkungan Kementerian ESDM

Apakah yang dimaksud dengan IP ASN? Ini merupakan nilai pengukuran indeks profesionalitas ASN berdasarkan pada dimensi kualifikasi (bobot 25%), kompetensi (bobot 40%), kinerja (bobot 30%), dan disiplin (bobot 5%) dari para ASN. Baik yang bekerja pada lingkup instansi pusat maupun daerah (provinsi dan kab/kota).
Penilaian IP ASN ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 serta Peraturan Kepala BKN nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Pengukuran IP ASN ini diperlukan guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
Pentingnya posisi ASN mendorong PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintahan di bawah Kementerian ESDM terus meningkatkan program pelatihan untuk dapat meningkatkan IP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Pasalnya ini akan dijadikan untuk mengetahui sejauh mana seorang ASN telah memenuhi kewajibannya berdasarkan tugas dan jabatannya.
Pengukuran ini bermanfaat dilihat dari beberapa sudut pandang. Bagi Pemerintah, dapat digunakan sebagai dasar perumusan pengembangan ASN. Secara organisasi juga bisa melihat pada capaian kinerjanya.
Sejak awal hingga 30 April 2021 ini PPSDM Geominerba telah menyelenggarakan 18 diklat teknis dan fungsional, dan sudah menghasilkan 358 lulusan yang merupakan ASN di Kementerian ESDM.
Diklat fungsional yang telah diikuti sebanyak 36 orang, yang terdiri dari Badan Geologi sebanyak 26 orang, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 9 orang, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) 1 orang.
Sedangkan untuk diklat teknis terdiri dari BPSDM sebanyak 83 orang, Badan Geologi 64 orang, Ditjen Minerba 121 orang, Sekretariat Jenderal sebanyak 14 orang, Balitbang 23 orang, Ditjen EBTKE 8 orang, dan dari Ditjen Migas 9 orang.
Keikutsertaan para pegawai KESDM untuk diklat fungsional dan teknis ini sangat bermanfaat untuk dapat mengembangkan kompetensi diri dalam rangka peningkatan derajat profesionalitasnya. Selain itu, keberadaan mereka juga sangat penting mendukung peningkatan dan memperkuat posisi kelembagaan dalam lingkup kompetensi masing-masing organisasi. Pun dapat dijadikan sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada Presiden Republik Indonesia terkait profesionalitas ASN dalam berkinerja. (IR)

Share this Post: