Detail Berita

Blog Single

Perusahaan Tambang Wajib Terapkan SMKP

Sesuai amanat dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, dimana diamanatkan bahwa setiap pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan smkp dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya melalui diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai instansi Pembina bekerja sama dengan PPSDM Geominerba yang bertugas mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di sektor geologi, mineral, dan batubara dengan menggelar Diklat Implementasi SMKP.
Diklat Implementasi Angkatan kedelapan ini berlangsung selama enam hari (7-12 Juni 2012) yang dilakukan secara online, dan diikuti oleh sebanyak 29 orang peserta yang telah terpilih dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
“Diharapkan para peserta tetap fokus selama pelaksanaan diklat ini, karena ada evaluasi serta tugas, dan hanya peserta yang lulus yang akan mendapatkan sertifikat mengikuti diklat SMKP yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang sesuai dengan Keputusan Dirjen Minerba KESDM Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II.” Ujar Lana Saria Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara saat membuka diklat secara resmi melalui zoom meeting, Senin (7/6). (IR)

Share this Post: