Detail Berita

Blog Single

Pentingnya Pengelolaan Sampah di Perkantoran, PPSDM Geominerba Bekali ASN KESDM

Aktifitas di perkantoran tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan perkantoran dan konsumsi yang berdampak pada timbulnya sampah seperti penggunaan kertas, tinta dan penggunaan barang-barang keperluan kantor lainnya.
Akan menimbulkan permasalah di lingkungan perkantoran apabila tidak dikelola dengan baik. Penggunaan keperluan perkantoran yang tidak dilakukan secara terencana efisien dan serbaguna menyebabakan perkantoran menjadi salah satu kontributor penghasil sampah.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah pasal 3 bahwa sampah perkantoran termasuk dalam jenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, khawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.
pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle melalui bank sampah adalah salah satu aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah. Kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produksi sampah padat yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran dapat dilakukan melalui prinsip 3R dan bank sampah yang dimiliki oleh kawasan perkantoran tersebut.
Melihat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Sampah Perkantoran Berbasis Online bagi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tercatat sebanyak 23 orang peserta mengikuti diklat yang berlangsung selama tiga hari (15-17 Juni 2021) yang dilakukan secara online.
Dengan diadakannya diklat ini diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana cara-cara mengolah sampah perkantoran sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilingkungan perkantoran, bahkan dapat menerapkan prinsip 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle di lingkungan tempat kerjanya masing-masing. (IR)

Share this Post: