Detail Berita

Blog Single

Bimtek Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan

Bandung - Sudah sekian lama sub sektor mineral dan batubara merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional khususnya sebagai sumber penerimaan negara. Tak hanya itu, sektor ini juga penggerak pembangunan daerah, neraca perdagangan, investasi, penyediaan energi dan bahan baku domestik, dan lainnya.

Belakangan, kondisi industri pertambangan yang kian kompleks membuat beberapa regulasi tidak sesuai lagi. Banyak aturan-aturan yang tidak lagi bisa diterapkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pun melakukan penyederhanaan aturan. Setidaknya ada 32 regulasi dan 64 sertifikasi yang disederhanakan, guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Dengan diterbitkannya penyederhanaan tersebut ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan. Antara lain regulasi pengelolaan perusahaan jasa pertambangan, perizinan, izin usaha jasa pertambangan, pelaporan, afiliasi, dan program kemitraan. Sehingga akan ada kesamaan persepsi pada pelaku industri pertambangan terkait kebijakan baru ini.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Bimbingan Teknik Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengembangan SDM, Mas Agung Wiweko membuka secara langsung, Kamis (7/2). Bimtek ini rencananya akan berlangsung dua hari (7-8 Februari).
Sebanyak 10 peserta mengikuti bimtek ini. Mereka berasal dari beberapa perusahaan seperti, Kaltim Prima Coal, Pancaran Surya Abadi, Vale Eksplorasi Indonesia, Timah, Tbk., Hnwha Mining Services Indonesia, Petrosea, Tbk. Dan Semesta Transportasi Limbah Indonesia.

Selama bimtek, akan ada beberapa materi yang diberikan. Pemberi materi antara lain Kepala Seksi Pengawasan Teknik Mineral, Horas Pasaribu, dan Kepala Seksi Usaha Jasa Pertambangan Minerba yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Anton Priangga Utama.

“Harapan kami, semua pihak terkait dapat memanfaatkan keberadaan PPSDM Geominerba sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas fungsinya dalam pengembangan sumber daya manusia sub sektor bidang geologi, mineral dan batubara,” ujar Mas Agung Wiweko dalam sambutannya.

Sinergi antara PPSDM Geominerba dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara memang sangat penting. Hal ini agar mencapai target peningkatan wawasan tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Hasil akhirnya tentu terciptanya sumber daya manusia yang berkompeten dalam dunia pertambangan. (IR)

Share this Post: