Detail Berita

Blog Single

Diklat Kelayakan, Resolusi Konflik, dan Implementasi K3 Pertambangan Minerba

Bandung - PPSDM Geominerba membuka tiga diklat sekaligus pada Senin (11/2). Adalah pembukaan Evaluasi Studi Kelayakan Usaha Pertambangan, Resolusi Konflik Di Wilayah Pertambangan, serta Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembukaan ketiga diklat tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Penyelenggara dan Sarpras Pengembangan SDM, Ade Hidayat. Ade didampingi Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Suherman Resmana, dan salah satu Widyaiswara PPSDM Geominerba.

Diklat Evaluasi Studi Kelayakan Usaha Pertambangan akan berlangsung pada 11- 15 Februari 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang. Acara ini bertempat di PPSDM Geominerba Bandung. Diklat ini bertujuan agar peserta mampu mengevaluasi dokumen laporan studi kelayakan perusahaan pertambangan. Dokumen dimaksud meliputi aspek legalitas, kelayakan geologi, geoteknik, hidrogeologi, rencana penambangan bawah tanah, rencana penambangan terbuka.

Sementara Diklat Resolusi Konflik di Wilayah Pertambangan diadakan pada 11-14 Februari 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 14 orang, yang juga bertempat di PPSDM Geominerba Bandung. Tujuan diklat ini adalah peserta mampu menginventarisasi dan menganalisis penyebab konflik, memetakan pemangku kepentingan dalam konflik, dan menyelesaikan konflik yang terjadi di kawasan pertambangan mineral dan batubara.

Yang terakhir, Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara berlangsung pada 11-15 Februari 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 15 orang, dengan lokasi PPSDM Geominerba Bandung. Diklat ini bertujuan agar peserta memahami dasar hokum, juga latar belakang sistem manajemen keselamatan mineral dan batubara, dokumen SMKP mineral dan batubara, memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP mineral dan batubara.

Seluruh peserta diharapkan mampu mengikuti kegiatan diklat, hingga dapat mengimplementasikan hasil diklat di perusahaan masing-masing sebagai tenaga kerja ahli tambang professional. (IR)

Share this Post: