Detail Berita

Blog Single

Pentingnya Sertifikasi Juru Ukur Tambang

Bandung – Kepala PPSDM Geominerba, Dwinugroho membuka secara resmi Diklat dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) Angkatan III, di Gedung PPSDM Geominerba, Rabu (24/4).

Sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1827.K/26/MEM/2018 telah menggariskan bahwa Hanya orang yang telah memiliki Sertifikat Juru Ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi Juru Ukur Tambang. Khusus untuk tambang bawah tanah, juru ukur tersebut harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapatkan persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Dengan peraturan tersebut nampak jelas bahwa juru ukur memiliki tanggung jawab dan peranan dalam operasi penambangan. Juru Ukur harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ukur yang terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang.

Sebanyak 18 peserta Diklat yang berasal dari Perusahaan-perusahaan tambang di seluruh Indonesia, mengikuti Diklat yang akan berlangsung selama empat belas hari dari tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2019.

Para peserta akan diberikan pembekalan selama dua belas hari dan uji kompetensi selama dua hari. Dan selama pembekalan, selain materi yang diberikan di kelas, para peserta juga akan melakukan praktik pengukuran ke lapangan.

Dwinugroho mengharapkan setelah mengikuti diklat ini, para peserta lebih memahami dasar ilmu dan keterampilan mengenai pengukuran pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar.

Lebih lanjut lagi Dwinugroho menyampaikan “Para Juru Ukur Tambang ini harus lebih teliti lagi dalam pengukuran, karena hal ini menjadi tolok ukur dalam kegiatan pertambangan.” Ujarnya. (IR)

Share this Post: