Diklat Manajemen Lingkungan Pertambangan

  • 5.00

Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pelestarian lingkungan dapat mengakibatkan ruang gerak yang semakin sempit bagi pembangunan sektor pertambangan, apabila masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan menurun jika tenaga industri dan aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang cukup akan pengelolaan/manajemen lingkungan pertambangan. Salah satu bentuk perwujudan pemahamannya adalah perusahaan diwajibkan untuk menyusun RKL-RPL sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan dengan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya serta diawasi oleh aparatur pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan lingkungan pertambangan.

Informasi Diklat

  • Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Pemantauan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Reklamasi dan Pasca Tambang;
  • Pelaporan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) (PPSDM Geominerba);
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara;
  • Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat