Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

  • 5.00

Diklat ini mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan SMKP Minerba. Auditor Internal SMKP memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Persyaratan

  1. Memiliki Sertifikat Implementasi SMKP Minerba;
  2. Surat Penugasan dari Perusahaan.

Informasi Diklat

  1. Dasar Hukum SMKP;
  2. Dasar Audit SMKP;
  3. Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP;
  4. Teori, Praktik dan Evaluasi Penilaian Penerapan SMKP;
    • Elemen Kebijakan
    • Elemen Perencanaan
    • Organisasi dan Personel
    • Implementasi
    • Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
    • Dokumentasi
    • Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
  5. Pelaporan Hasil Audit SMKP.

Uraian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Peserta


1. Fotocopy Ijazah Terakhir

2. Surat Tugas

3. Sertifikat Implementasi/Audit SMKP Minerba (Sertikat yang memiliki Nomor Registrasi dari Kepala Inspektur Tambang atau Sertifikat yang diterbitkan sebelum 11 Juli 2019)

4. Surat pernyataan telah membaca peraturan perundangan terkait Keselamatan Pertambangan dan surat peryataan tidak akan menyalahgunakan informasi yang didapat selama pendidikan dan pelatihan

5. Telah Registrasi di aplikasi RAISA

6. Telah Mengupload Soft File Pas Photo berlatar belakang MERAH ke aplikasi RAISA (dapat juga diserahkan langsung saat registrasi)

 

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat