Diklat Arbitrase dan Penyelesaian Komersial Internasional

  • 5.00

Arbitrase adalah salah satu alternative  penyelesaian sengketa yang banyak dipilih para pihak termasuk di dalamnya pelaku usaha baik di level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keunggulan yang dimiliki lembaga ini dibandingkan metode penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan. Berperkara didepan arbitrase dikatakan lebih cepat, murah, fleksibel, tidak birokratis, kerahasiaan terjamin, ditangani oleh para professional dibidangnya, putusannya final and binding, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menetukan baik arbiter, tempat maupun hukum acaranya. Namun demikian apa yang tertulis dalam teori sering tidak sesuai dalam realita.  Banyak hambatan dan kelemahan pula yang dimiliki lembaga ini yang tidak  dipahami oleh para pihak yang berujung kekecewaan ketika menggunakan lembaga arbitrase. Dengan pemahaman seluk beluk arbitrase maka    pelaku usaha  dapat mengantisipasi  dan mengatasi segala hambatan dan kelemahan yang ada. Sebagai contoh  kecil  misalnya  bagaimana ketika pelaku usaha harus berhadapan dengan  institusi Negara baik itu badan-badan usaha komersial yang dimiliki Negara maupun organ public yang dimiliki oleh Negara di depan forum arbitrase ketika kontrak-kontrak berdimensi public yang dibuatnya dengan subyek tersebut bermasalah yang tentu saja yang tentu saja kondisinya berbeda ketika pelaku usaha tersebut berhadapan dengan sesama pelaku usaha swasta. Hukum arbitrase akan menjawab tantangan-tantangan ini.

Informasi Diklat

  • Arbitrase di Sektor Mineral dan Batubara;
  • Pengenalan Arbitrase dan Metode Penyelesaian Sengketa;
  • Penyelenggaraan Persidangan Arbitrase;
  • Putusan Arbitrase;
  • Dunia Ekonomi dan Bisnis.

  • Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba);
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  • Industri/Praktisi.

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat