Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan

  • 5.00

Peran pengawas operasional madya sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat madya sesuai dengan Keputusan Dirjen  Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

Informasi Diklat

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM);
  • Mengelola Keselamatan Pertambangan;
  • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan;
  • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Mengelola Lingkungan Pertambangan;
  • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara;
  • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Uji Kompetensi.

Persyaratan

  1. Diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan berkerja;
  2. Telah memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) minimal 1 tahun penandatanganan sertifikat;
  3. Minimal telah bekerja sebagai pengawas operasional pertama selama 1 (satu) tahun.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat