Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba

  • 5.00

Diklat ini mengacu pada Kepdirjen Minerba No 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan SMKP Minerba. Auditor Internal SMKP memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Persyaratan

  1. Berijazah serendah-rendahnya SMA/Sederajat;
  2. Berpengalaman di bidang keselamatan pertambangan.

Informasi Diklat

  1. Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP;
  2. Kebijakan SMKP;
  3. Perencanaan SMKP;
  4. Organisasi dan Personal SMKP;
  5. Implementasi SMKP;
  6. Pemantauan Evaluasi dan Tindak Lanjut SMKP ;
  7. Dokumentasi SMKP;
  8. Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja SMKP.

Uraian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Peserta


1. Fotocopy Ijazah Terakhir

2. Fotocopy Sertifikat Telah Mengikuti Diklat K3 atau Surat Keterangan Mengikuti Diklat K3 di Internal Perusahaan atau Surat Keterangan Bekerja dibidang K3 Minimal 1 Tahun

3. Telah Registrasi di Aplikasi RAISA

4. Telah Mengupload Softfile Pas Photo berlatar belakang MERAH ke aplikasi RAIS (dapat juga diserahkan langsung saat Registrasi)

 

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat