Diklat Pengelola Peledakan pada Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas I)

  • 5.00

Penggunaan bahan peledak merupakan alternatif yang efektif dan efisien dalam proses pembongkaran pada penambangan bahan galian. Efektif dimaksudkan agar penentuan jenis bahan peledak, sesuai dengan material yang akan diledakkan. Lebih lanjut karena kegiatan peledakan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kerusakan peralatan, dan lingkungan, maka perlu ditangani oleh tenaga yang kompeten sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 dan tata cara perizinannya mengacu kepada peraturan Kapolri No. 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial. Pengaturan yang lebih rinci untuk tenaga yang mempunyai kemampuan/keterampilan untuk merencanakan, memimpin, dan menguasai teknik peledakan didasarkan kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 832.K/45/MEM/2002.

Informasi Diklat

  • Peraturan Perundang-undangan Bahan Peledak dan Keselamatan Kerja Peledakan;
  • Peta Situasi Peledakan;
  • Struktur Geologi Peledakan;
  • Bahan Peledak Industri;
  • Perlengkapan dan Peralatan Peledakan;
  • Teori Peledakan;
  • Peledakan Tambang Terbuka;
  • Peledakan Tambang Bawah Tanah;
  • Peledakan Terowongan
  • Peledakan Khusus;
  • Dampak Peledakan;
  • Komputerisasi Peledakan;
  • Ekonomi Peledakan;
  • Penyusunan Laporan Peledakan.
  • Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba);
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba;
  • Kalangan Akademisi Pertambangan;
  • Tenaga Ahli / Praktisi Industri Pertambangan;
  • POLRI.

INFORMASI & PENDAFTARAN DIKLAT

Daftar Sekarang Download jadwal diklat