TUGAS DAN FUNGSI

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Geologi, Mineral, dan Batubara.

Tugas

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Geologi, Mineral, dan Batubara.

Fungsi

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
2. Penyusunan program, akuntabilitas kinerja dan evaluasi serta pengelolaan informasi pengembangan sumber daya Manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
3. Penyusunan perencanaan dan standarisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
4. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang geologi, mineral, dan batubara;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana dan informasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara; dan
7. Pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keuangan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan ketatausahan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, serta keprotokolan; dan
b. Pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, serta keprotokolan.
b. Subbagian Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.


Bidang Program dan Evaluasi

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan pengelolaan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara; dan
b. Penyiapan bahan evaluasi, dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program.
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
b. Subbidang Evaluasi.
Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.


Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan pengembangan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengelolaan standar kompetensi jabatan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara; dan
b. Penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan standar perangkat pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Bidang Perencanaan dan Standarisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengelolaan standar kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
b. Subbidang Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbidang Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan standar perangkat pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.


Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas penyelenggaraan dan pemantauan serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyelenggaraan dan pemantauan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara;
b. Penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor minyak dan gas bumi; dan
c. Penyiapan pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pemantauan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.
b. Subbidang Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi.
Subbidang Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pelayanan jasa sarana prasarana teknis pengembangan sumber daya manusia dan informasi subsektor geologi, mineral, dan batubara.