Bandung - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) kembali mengambil inisiatif penting dalam upaya peningkatan kompetensi di sub sektor pertambangan. Kali ini, fokus diberikan pada pengelolaan peledakan pada kegiatan penambangan bahan galian, khususnya bagi para Juru Ledak Kelas I.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan keahlian yang berkualitas dalam mengelola peledakan di industri pertambangan, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Peledakan Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas I) Angkatan III. Diklat ini bertujuan untuk memberikan peserta pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan peledakan yang aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepentingan dari Diklat Pengelolaan Peledakan ini dipertegas oleh Koordinator Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, R. Yudi Pratama, yang menjelaskan, \"Kegiatan peledakan pada operasi pertambangan tidak bisa dipungkiri merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak di wilayah sekitar aktivitas pertambangan berlangsung, dampak yang ditimbulkan tersebut antara lain adalah terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).\"

Dalam diklat ini, peserta akan mendapatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur peledakan di sektor pertambangan, teori peledakan, struktur geologi peledakan, peta situasi peledakan, aspek ekonomi dalam peledakan, serta praktik lapangan dalam pengelolaan peledakan.

Tujuan dari diklat ini jelas, yaitu untuk memastikan bahwa setelah mengikuti diklat, peserta mampu mengelola peledakan pada penambangan bahan galian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memperoleh sertifikat juru ledak.

Peserta diklat kali ini sebanyak 10 orang yang berasal dari berbagai perusahaan pertambangan di Indonesia. PPSDM Geominerba berkomitmen untuk menyediakan program pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, relevan, dan up-to-date sesuai dengan perkembangan terkini dalam industri pertambangan. (IR)