Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (DTLMB) sebagai salah satu institusi pemerintah yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara melaksanakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara yang sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali secara online.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai lembaga pelayanan diklat di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan tambang Nasional melalui pendidikan dan pelatihan.
Kolaborasi ini akan menghasilkan SDM yang memahami dasar-dasar audit, melaksanakan audit, mengevaluasi hasil audit sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan diperlukan sumber daya manusia yang memenuhi kompetensinya untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di masing-masing perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Untuk mendukung hal tersebut, sebanyak 34 peserta yang berasal dari pegawai perusahaan tambang Nasional mengikuti pelatihan selama 19 hari (4-22 September 2023) untuk mendapatkan sertifikat pelatihan audit SMKP mineral dan batubara.
Selama mengikuti pelatihan ini, peserta akan dibekali materi secara langsung oleh Tim Pengajar DTLMB seperti; Dasar Keselamatan, Kesehatan, dan Keselamatan Operasi Kerja Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, Penerapan 7 Elemen (Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Sehingga harapannya para peserta yang sudah dinyatakan sebagai Auditor Internal SMKP memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018.