Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan khususnya perusahaan pertambangan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja.
Dalam penerapan SMKP tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang berkomitmen untuk mengembangan kompetensi SDM melalui pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP Mineral dan Batubara.
Pelatihan ini merupakan kali ke-20 yang diselenggarakan berdasarkan hasil kolaborasi antara PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (DTLMB).
Sebanyak 35 orang peserta yang berasal dari pegawai perusahaan pertambangan Nasional ini mengikuti pelatihan selama satu pekan (4-9 September 2023).
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Untuk mendukung hal tersebut, PPSDM Geominerba membekali peserta dengan beberapa materi seperti; Dasar Pengelolaan K3, Dasar Pengelolaan KO, Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP, Penerapan Elemen I Kebijakan, Penerapan Elemen II Perencanaan, dan Penerapan Elemen III Organisasi dan Personel. Juga Penerapan Elemen IV Implementasi Bagian A dan B, Penerapan Elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen VI Dokumentasi, dan Penerapan Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Tim Pengajar DTLMB kepada para peserta untuk meningkatkan pemahaman dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Sehingga memiliki surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerbayang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.