Dalam upaya mengatur dan mengelola aktivitas pertambangan yang berkelanjutan serta mendorong pembangunan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terkena dampak pertambangan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pelatihan Kebijakan Pengembangan Wilayah.
Pelatihan yang sudah diselenggarakan sebanyak dua kali ini ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan pemahaman dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengelola kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan wilayah terutama pada wilayah pertambangan.
Sebanyak 42 ASN di Lingkungan Kementerian ESDM ini mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari (11-13 September 2023).
Untuk mendukung pelatihan secara online tersebut PPSDM Geominerba menyediakan Learning Management System (LMS) Geominerba System Learning (GISEL) yang dapat dimanfaatkan untuk mengunduh materi pembelajaran dan mengumpulkan tugas yang diberikan oleh pengajar.
Selama mengikuti pelatihan ini peserta akan dibekali beberapa materi seperti; Pengusulan dan Penetapan Wilayah Pertambangan, Permohonan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Dasar Hukum dan Kebijakan Pengembangan Wilayah, Unsur Kelembagaan Terkait Pengembangan Wilayah, Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang Diusulkan Oleh Pemegang IUPK, dan Kebijakan Reklamasi dan Paskatambang.
Salah satu aspek penting dari kebijakan pengembangan wilayah pertambangan adalah perencanaan wilayah yang berkelanjutan. Penerapan praktik pertambangan ini harus didorong untuk mengurangi dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini harapannya dapat membentuk peserta mampu mengelola keseimbangan antara kebutuhan pertambangan yang berkelanjutan dengan perlindungan lingkungan, pemenuhan hak-hak masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal.