Bandung - Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan perlu diperbaiki dan ditata kembali.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat Reklamasi Lahan Bekas Tambang kali pertama.
Kepala PPSDM Geominerba yang diwakili oleh Sub Koordinator Sarana Prasarana dan Informasi PPSDM Geominerba, Basuki Rachmat hadir untuk membuka pelatihan secara resmi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung (2/10/2023).
Selain itu hadir juga Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba, Herlinawati untuk mendampingi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan.
Dalam sambutannya, Basuki menjelaskan pengertian dari reklamasi “Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki dan menata kembali kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya”.
Lanjut, “Sorotan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem”.
Dengan begitu PPSDM Geominerba akan membekali materi yang akan disampaikan oleh Tim Pengajar Widyaiswara PPSDM Geominerbab, Politeknik Energi Bandung, dan dari Praktisi (PT Indmira) kepada 8 peserta yang berasal dari pegawai perusahaan pertambangan selama satu pekan (2-6 Oktober 2023).
Menurut laporan yang disampaikan oleh Herlina terdapat delapan materi pembelajaran dan juga praktik lapangan untuk dapat mengimplementasikan materi yang sudah diberikan “Selama kegiatan pelatihan peserta akan dibekali materi; Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Perencanaan Biaya Reklamasi, Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden), Revegatasi Lahan Bekas Tambang, Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang, dan Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi” ujarnya.
Dengan adanya pelatihan tersebut, harapannya dapat membantu untuk meningkatkan kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap Pegawai Perusahaan Pertambangan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan minerba yang lebih baik, melalui kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.