Bandung - Kementerian ESDM mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Saptaindra Sejati (PT SIS) sebagai salah satu perusahaan pertambangan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menjalin kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pada Pertambangan.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi seorang Pengawas Operasional Pertama pada industri pertambangan.
Sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, tentu membutuhkan pengetahuan yang kompeten.
Kepala PPSDM Geominerba yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum PPSDM Geominerba, Handoko Setiadji hadir untuk membuka pelatihan secara resmi, bertempat di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (16/10/2023).
Dalam sambutannya, Handoko menyampaikan berapa banyak peserta yang mengikuti kegiatan ini dan berapa lama peserta mengikuti pelatihan “Sebanyak 25 peserta yang berasal dari pegawai PT Saptaindra Sejati ini akan dibekali materi selama empat hari (16-19 Oktober 2023) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba” tuturnya.
Lanjut, Handoko juga menjelaskan materi apa saja yang akan disampaikan oleh pengajar yang berasal dari Tim Pengajar PPSDM Geominerba “Selama mengikuti pelatihan ini peserta akan dibekali materi dari mulai perundangan keselamatan pertambangan sampai dengan teknis pelaksanaannya di masing-masing wilayah pekerjaannya”.
Materi yang akan disampaikan seperti: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.
Selain itu juga akan dibekali Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya akan diberikan. Diakhiri dengan uji kompetensi lisan dan tulisan.