Bandung - Untuk menjadi seorang Juru Ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang harus telah memiliki sertifikat juru ledak. PPSDM Geominerba sebagai institusi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan peledakan pada Pertambangan Mineral dan Batubara angkatan kesepuluh.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Umum PPSDM Geominerba, Handoko Setiadji, Senin (16/10), di Gedung Diklat PPSDM Geominerba didampingi oleh Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba, Herlinawati.
“Juru Ledak harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ledak yang terampil dan professional untuk mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ideal memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan Peraturan yang ditetapkan,\" ujar Handoko.
Adapun tujuan dari kegiatan diklat ini adalah peserta diharapkan mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat juru ledak.
Jumlah peserta terdaftar yang mengikuti Diklat Juru Ledak Untuk Kegiatan Pertambangan (juru ledak kelas II) Angkatan X sebanyak 31 orang yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia. Diklat ini berlangsung selama empat hari (16-19 November 2023) dan uji kompetensi lisan dan tulisan berlangsung selama dua hari (20-21 November 2023).