Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) kembali menggelar diklat sertifikasi bagi industri pertambangan. Adapun diklat tersebut yaitu Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan.
Diklat tersebut diselenggarakan oleh PPSDM Geominerba selama dua pekan, yaitu 16-25 Oktober 2023. Adapun pelaksanaan diklat dilakukan denga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019. Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan.
Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada KTT/PTL yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pengawas diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
\"Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Hal ini tentunya agar para operator memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama,\" ucap Handoko Setiadji Selaku kepala Bagian Umum PPSDM Geominerba, Senin (16/10/2023).
Diklat yang diikuti 15 peserta tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini. Adapun elapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja.
Selain itu juga melaksanakan investigasi kecelakaan, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.