Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba), Dwi Anggoro Ismukurnianto membuka secara resmi Uji Penyegaran Juru Ledak Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dilaksanakan selama dua hari (1-2 November 2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerinta untuk seorang juru ledak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan.
Dalam sambutannya, Ismu menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik “Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, diatur tentang tingkatan pekerjaan peledakan pada pertambangan”.
Dengan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM), sebagai seorang juru ledak telah mengikuti peraturan pemerintah tentunya harus memiliki kemampuan yang khusus untuk menciptakan wilayah kerja yang aman dan nyaman.
Uji penyegaran ini dilaksanakan secara online yang akan diuji secara langsung oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. (BSP)