Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang Mineral dan Batubara membuka secara resmi Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba Angkatan XXVII, Senin (13/11/2023), melalui video conferences.
Sebanyak 21 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat Implementasi SMKP yang akan berlangsung selama enam hari (13-18 November) secara online.
Sesuai dengan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2018, Perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif.
Selain itu juga perusahaan wajib melakukan audit internal satu kali dalam satu tahun, dan melaporkan audit internal SMKP kepada direktur teknik dan lingkungan mineral dan batubara paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat dengan format penyusunan yang mengacu pada Kepmen 1806.K/30/MEM/2018.
Diklat ini terselenggara atas kerja sama PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, pelaporan smkp sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan materi Diklat yang akan diberikan, diantaranya: Dasar K3, Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, serta Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja. (BSP)