Bandung - Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan perlu diperbaiki dan ditata kembali.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat Reklamasi Lahan Bekas Tambang kali ke-dua.
Reklamasi merupakan kegiatan yang bertujuan memperbaiki dan menata kembali kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Sorotan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem.
Dengan begitu PPSDM Geominerba akan membekali materi kepada 11 peserta yang berasal dari pegawai perusahaan pertambangan selama satu pekan (13-17 November 2023).
Pelatihan ini terdiri dari delapan materi pembelajaran dan juga praktik lapangan untuk dapat mengimplementasikan materi yang sudah seperti; Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Perencanaan Biaya Reklamasi, Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden), Revegatasi Lahan Bekas Tambang, Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang, dan Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi.
Dengan adanya pelatihan tersebut, harapannya dapat membantu untuk meningkatkan kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap Pegawai Perusahaan Pertambangan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan minerba yang lebih baik, melalui kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BSP)