Bandung - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
Untuk mendukung hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) kali pertama di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.
Tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dibutuhkan dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan.
Pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 24 November 2023 dan diikuti 8 peserta yang merupakan pegawai perusahaan pertambangan.
Selama mengikuti pelatihan ini, peserta akan dibekali beberapa materi oleh Tim Pengajar Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja seperti; Keselamatan Kerja dan Investigasi Kecelakaan, Higiene Industri dan Ergonomi, Pelayanan Kesehatan, Tanggap Darurat, Penilaian dan Pengendalian Risiko, Pengenalan Manajemen Risiko, Praktek Pengisian Formulir Manajemen Risiko.
Setelah dibekali materi, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Energi dan Sumber Daya Mineral (LSP ESDM) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sehingga harapannya, para peserta yang mengikuti Sertifikasi ini mampu memahami dan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai peraturan perundangan. (BSP)