Bogor - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) harus dapat berjalan efektif dan efisien. Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan pertambangan Nasional perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Audit SMKP dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria yang ada.
Dalam penerapannya SMKP tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di suatu perusahaan.
Hal tersebut sudah mengacu kepada peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Untuk pertama kalinya, PT Antam Tbk melakukan kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menggelar Diklat Audit SMKP secara blended learning untuk angkatan pertama. Tercatat 16 peserta yang berasal dari PT Antam Tbk mengikuti diklat Audit SMKP dengan regulasi terbaru.
Diklat ini berlangsung dari tanggal 23 November sampai dengan 11 Desember 2023. Pembekalan materi dilakukan secara off class, dan diakhiri dengan ujian dan wawancara untuk menentukan auditor tersebut lulus dan teregistrasi oleh KAIT. Dengan pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.