Sesuai dengan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba, perusahaan sektor pertambangan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun.
Untuk mendukung hal tersebut, PT Semen Padang menjalin kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara untuk menyelenggarakan In-House Training Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara selama satu pekan mulai tanggal 27 November sampai dengan 2 Desember 2023.
Metode yang digunakan pada pelatihan kali ini yaitu Blended Learning dengan dibekali materi seperti; Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Dasar Keselamatan Operasi Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen Dokumentasi, Penerapan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja dan diakhir dengan ujian tulis untuk mendapatkan sertifikat auditor.
Setelah dibekali materi, peserta akan mengikuti ujian tulis untuk mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang. Dengan begitu, PPSDM Geominerba berharap para pegawai PT Semen Padang dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan Batubara; dokumen SMKP Mineral dan Batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan Batubara. (BSP)