Sumber Daya Manusia merupakan komponen penting dalam keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan mewujudkan visi misi organisasi tersebut. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara membantu meningkatkan kapasitas SDM salah satunya melalui Pendidikan dan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara yang diselenggarakan kali ke 13 secara online.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi. Lalu, dihadiri juga oleh Kepala PPSDM Geominerba Dwi Anggoro Ismukurnianto, Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia Ade Hidayat, dan pejabat di Lingkungan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dan PPSDM Geominerba.
Dalam pembukaan tersebut, Ismu menjelaskan bahwa diklat yang dilaksanakan secara online ini berlangsung selama 19 hari (27 November – 15 Desember 2023) yang diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari pegawai perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia.
Selama mengikuti pelatihan, peserta akan dibekali materi yang akan disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara seperti: dasar hukum ASMKP, mekanisme pelaksanaan SMKP, penetapan metode dan sampel, tata cara pengisian formulir audit dan penjelasan kategori temuan audit, penilaian penerapan SMKP 7 Elemen (Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja), dan pelaporan ASMKP jelas Ismu.
Peserta juga akan melakukan praktik penyusunan rencana audit dan laporan audit sebelum mengikuti ujian tertulis, presentasi, dan wawancara agar tersertifikasi sebagai auditor internal dari perusahaannya masing-masing tegas Ismu.
Menurut Ismu, SMKP merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan kerja pertambangan. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, maka perlu adanya audit baik internal maupun eksternal secara periodik sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. (BSP)